Sabtu, 04 Agustus 2012

Bolehkah puasa tanpa sholat?

Puasa tidak akan diterima jika tidak sholat Pertanyaan : Bolehkah puasa tanpa sholat? Jawaban : Segala puji bagi Alloh. Orang yang
meninggalkan sholat tidak akan
diterima amalnya, tidak akan
diterima zakat, puasa, haji dan
sesuatupun. Diriwayatkan oleh Al-Bukhori (520)
dari Buraidah Ra, dia berkata : Rosululloh SAW. bersabda :
"Barangsiapa yang meninggalkan
sholat ashar maka sungguh telah
gugur amalnya". Makna "gugur amalnya" adalah
amalnya batal dan tidak bermanfaat.
Maka hadits ini menunjukkan bahwa
orang yang meninggalkan sholat
tidak akan diterima amalnya oleh
Alloh, orang yang meninggalkan sholat tidak akan bermanfaat
sedikitpun amalnya dan tidak akan
naik menuju Alloh. Ibnul Qoyim mengatakan tentang
makna hadits ini dalam kitabnya
"Ash-Sholat (hal.65)" : 'Yang tampak
dalam hadits ini ; bahwa
meninggalkan sholat itu ada dua
jenis : meninggalkan secara menyeluruh, tidak sholat selamanya,
maka akan menggugurkan seluruh
amalnya. Dan meninggalkan sholat
tertentu dan pada hari tertentu,
maka ini akan menggugurkan
amalnya pada hari itu. Gugur secara umum adalah untuk meninggalkan
secara umum, dan gugur tertentu
adalah untuk meninggalkan sholat
tertentu'. (selesai). Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ditanya
dalam "Fatawa Ash-Shiyam (hal.87)"
tentang hukum puasa orang yang
meninggalkan sholat? Beliau menjawab : Orang yang meninggalkan sholat
maka puasanya tidak sah dan tidak
akan diterima, karena orang yang
meninggalkan sholat adalah kafir
murtad, berdasarkan firman Alloh
Ta'ala :
"Jika mereka bertaubat, mendirikan
sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-
saudaramu seagama". (At-
Taubah:11) Dan sabda Nabi Salallahualaihiwasallam :
"Perjanjian yang ada antara kami
dengan mereka adalah sholat,
barangsiapa yang meninggalkannya
maka sungguh dia telah kafir". (HR.
At-Tirmidzi (2621), dishohihkan oleh
Al-Albani dalam "Shohih At-Tirmidzi") Dan karena ini adalah pendapat
keumumam para sahabat walaupun
tidak menjadi ijmak dari mereka,
Abdulloh bin Syaqiq yaitu termasuk
dari tabi'in yang mashur
mengatakan, 'Dahulu para sahabat Nabi tidak memandang sesuatu dari
amal yang meninggalkannya adalah
kafir selain sholat'. Berdasarkan dalil
ini maka puasanya seseorang yang
tidak melakukan sholat maka
puasanya tertolak dan tidak diterima, serta tidak bermanfaat di
sisi Alloh pada hari qiyamat. Kami
mengatakan, 'Sholatlah kemudian
puasalah, adapun jika anda puasa
dan anda tidak sholat maka puasa
anda tertolak, karena orang yang kafir tidak akan diterima ibadahnya.
(selesai) Lajnah Daimah (10/140) ditanya, jika
seseorang bersemangat untuk puasa
romadhon dan sholat pada bulan
romadhon saja, akan tetapi dia
meninggalkan sholat karena
selesainya bulan romadhon, maka apakah dia berhak puasa? Lajnah menjawab: Sholat adalah satu rukun dari rukun-
rukun Islam, sholat adalah rukun Islam
yang terpenting setelah dua
syahadat, dan dia adalah fardhu 'ain,
barangsiapa yang meninggalkannya
karena menolak kewajibannya atau meninggalkannya karena
menyepelekannya dan malas maka
sungguh dia telah kafir, adapun
orang-orang yang puasa pada bulan
romadhon dan sholat pada bulan
romadhon saja maka ini adalah pengelabuan terhadap Alloh,
sungguh jelek sebuah kaum yang
mereka tidak mengenal Alloh kecuali
pada bulan romadhon, tidak sah
puasa mereka karena mereka
meninggalkan sholat pada selain bulan romadhon, bahkan mereka
kafir dengan kufur akbar walaupun
mereka tidak menolak kewajiban
sholat, ini menurut pendapat yang
paling shohih diantara dua pendapat
para ulama. (selesai). Diterjemahkan oleh Abu Shiddiq
Asy-Syirbuni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comment

silahkan tinggalkan comment anda